Lihat Semua : infografis

5 Provinsi Tetap Naikkan UMP 2021


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 6.181


Indonesiabaik.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Atas dasar SE tersebut, kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 pada Sabtu, 31 Oktober 2020, lalu. Namun, ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. 

5 Daerah Naikkan UMP 2021

  1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan UMP tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp 4.416.186,548. UMP DKI Jakarta, juga telah mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

  1. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan UMP Jawa Tengah untuk 2021 sebesar 3,27% atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979. Ia mengatakan dasar penetapan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

  1. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengambil langkah serupa. Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP Yogyakarta tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1.765.000 atau naik 3,54%.

 

  1. Jawa Timur

Provinsi di pulau Jawa yang terakhir menetapkan kenaikan UMP adalah Jawa Timur. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp 100 ribu dibanding dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000.

 

  1. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi di luar Jawa pertama yang menetapkan kenaikan UMP 2021, nilainya sebanyak 2 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1415/X/TAHUN 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi sehingga dari UMP 2020 Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165,876.



Infografis Terkait