Lihat Semua : infografis

6 Warna Dasar Rambu Lalu Lintas


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Edy Pang /   View : 88.445


Indonesiabaik.id - Demi mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan nyaman, setiap pengemudi wajib memahami segala aturan lalu lintas, salah satunya adalah warna rambu penunjuk jalan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.

6 Warna Dasar Rambu Lalu Lintas

  1. Hijau

Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum

 

  1. Kuning
    Rambu ini untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan

 

  1. Merah
    Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.

 

  1. Biru
    Rambu dengan dasar biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Biasanya ditemukan di perempatan yang ada traffic light atau pinggir jalan.

 

  1. Coklat

Ada juga rambu penunjuk jalan berwarna coklat. Fungsi rambu yang satu ini serupa dengan hijau. Bedanya, rambu ini memiliki arti sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.

 

  1. Putih

Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan baik larangan kecepatan maksimum/minimum dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan



Infografis Terkait