Ada Magang hingga KPR Subsidi, Program Apa Lagi yang Berlanjut pada 2027?
indonesiabaik.id — Pemerintah menyiapkan sejumlah program ekonomi untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2027. Program tersebut mencakup perlindungan masyarakat dan pekerja, pengembangan kompetensi tenaga kerja, serta dukungan bagi sektor perumahan dan dunia usaha.
Melansir siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sejumlah program yang telah dilaksanakan pada tahun ini akan dilanjutkan pada 2027.
Berikut sejumlah program yang disiapkan untuk berlanjut pada 2027.
- Program magang: Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan sasaran 150 ribu peserta.
- Program vokasi: Program vokasi akan dilanjutkan untuk 300 ribu orang.
- Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21: Pemerintah akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja. Jika pada tahun ini kebijakan tersebut diberikan kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata, pada tahun depan kebijakan tersebut diberikan ke seluruh sektor bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
- Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rapat membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan mempertimbangkan perkembangan angka inflasi. Pembahasan mengenai besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan.
- Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah: Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang berlaku saat ini akan dilanjutkan pada 2027. Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
- Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: Kebijakan bagi pekerja bukan penerima upah terkait Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan dilanjutkan pada 2027, termasuk besaran diskon yang diberikan pada tahun ini.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
- Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi: Pemerintah menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga 6% untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta. Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan penghasilan tidak tetap, sedangkan ke depan diarahkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
- Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai untuk logam mulia: Pemerintah akan menyusun standar baru agar pelaku industri perhiasan dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai untuk logam mulia dengan kadar 99,9%. Ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan kadar 99,99%, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur fasilitas tersebut.