Lihat Semua : infografis
Apakah Pengobatan Pasien MonkeyPox Bisa Ditanggung Pemerintah?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.378 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut pembiayaan pengobatan pasien cacar monyet atau monkeypox bisa ditanggung pemerintah.
Pembiayaan MonkeyPox
Kemenkes menjelaskan bahwa hal ini bisa diterapkan jika penyakit tersebut masuk ke dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE).
Adapun penyakit yang masuk dalam daftar PIE antara lain: Poliomielitis, Penyakit virus ebola, Penyakit virus MERS, Influensa A (H5N1)/Flu burung, Penyakit virus hanta, Penyakit virus nipah, Demam kuning, Demam lassa, Demam congo, Meningitis meningokokus, dan penyakit infeksi emerging baru.
Dalam hal ini memang benar bahwa pemerintah dapat menanggung biaya penyakit cacar monyet atau monkeypox jika penyakit tersebut masuk ke dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE). Selain pembiayaan dari pemerintah, bisa dimasukkan dalam daftar pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).