indonesiabaik.id- Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU APBN 2027. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses penetapan arah kebijakan anggaran negara untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pada 2027.
Dalam postur APBN 2027, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,10 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan hibah.
Sementara itu, belanja negara mencakup belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) dan belanja non-K/L.
Untuk mendukung kebutuhan anggaran, pembiayaan negara ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun dengan defisit anggaran sebesar 2,40 persen. Postur ini menjadi gambaran utama pengelolaan keuangan negara pada 2027.