Lihat Semua : infografis

ASN Dilarang Mudik ke Kampung Halaman


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.217


Indonesiabaik.id   -   Dalam upaya pemerintah menangani wabah virus COVID-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik dan cuti selama masa pandemi. 

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

Menurut SE, apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam SE juga disebutkan bahwa ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. 

Mengenai sanksi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menjadi landasan hukumnya. Sanksi berupa disiplin ringan hingga berat, seperti: Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun, penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan memutusan hubungan kerja.



Infografis Terkait