Lihat Semua : infografis

Aturan IMEI Berlaku, Lindungi Masyarakat dari Ponsel Ilegal


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 11.639


Indonesiabaik.id   -   Aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi diberlukan pada hari Sabtu (18/4). Regulasi IMEI ini hanya menyasar perangkat HKT (Handphone, Komputer Jinjing, dan Tablet) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Aturan IMEI di Indonesia

Indonesia akhirnya meresmikan aturan blokir ponsel ilegal lewat pengecekan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Terkait ponsel BM ini, Pemerintah akan mengecek mengecek IMEI dari semua ponsel yang aktif di Indonesia. Nomor IMEI ini nanti akan dicocokkan dengan database IMEI yang dimiliki pemerintah. Jika tidak memiliki IMEI yang terdaftar, ponsel tersebut langsung diblokir oleh operator.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seringkali menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.  Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020. Dengan demikian, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak perlu melakukan apa-apa.

Yuk, Cek IMEI Ponselmu

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap ponsel. IMEI ini ibarat sidik jari dari ponsel, karena tidak ada ponsel dengan IMEI yang sama. Perlu dicatat, IMEI mengikat ke jumlah slot SIM card di ponsel Anda. Jadi jika smartphone SohIB memiliki dua slot SIM Card, smartphone Anda memiliki dua nomor IMEI.

Untuk mengecek nomor IMEI di smartphone Android, SohIB bisa masuk ke Settings>About Phone. Cara lain adalah dengan mengetikkan *#06# di dialer ponsel SohIB. Lalu bagaimana cara saya mengecek IMEI ponsel saya apakah terdaftar atau tidak?

SohIB bisa mengecek apakah nomor IMEI ponsel SohIB terdaftar melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/. Nanti akan muncul informasi, apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak.



Infografis Terkait