Lihat Semua : infografis
Aturan WNA Masuk ke Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 9.412 |
Indonesiabaik.id - Selama pandemi Covid-19, terdapat aturan masuk ke Indonesia bagi WNA (warga negara asing) dan WNI (warga negara Indonesia). Pemerintah RI telah memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing sampai tanggal 25 Januari 2021.
Syarat WNA Masuk ke Indonesia
Larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang visa diplomatic dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas; dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia dan bagi WNI yang pulang ke Indonesia harus:
- Menerapkan protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara saat memasuki Indonesia dengan menunjukkan hasil negative melalui tes RT-PCR dari negara asal. Sampel hasil tes RT-PCR tersebut diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
- Pada saat kedatangan ke Indonesia, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi WNA dan WNI dan diwajibkan untuk menjalani karantina selama 5 hari.
- WNI menjalankan karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan bebas biaya (gratis)
- WNA menjalankan karantina dengan biaya mandiri di hotel maupun penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Setelah melakukan karantina selama 5 hari, WNI dan WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang ke-3 RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI biaya akan ditanggung pemerintah sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.