Lihat Semua : infografis

Bahasa-bahasa Daerah Yang Telah Punah


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 16.477


Indonesiabaik.id - Pemerintah berusaha terus merawat keragaman bahasa daerah di Indonesia. Itu karena dalam penelitian untuk pemetaan bahasa daerah di Indonesia yang dilaksanakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan sejak 1991 hingga 2017, setidaknya disebutkan bahwa ada sejumlah bahasa daerah di Indonesia yang telah punah.

Ya, menurut hasil pemetaan pusat pengembangan dan pelindungan (1991-2017) dalam penelitian yang dilaksanakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI. Setidaknya tercatat sebanyak 13 bahasa daerah di Indonesia telah mengalami kepunahan atau tidak digunakan lagi. Hal ini ditemukan pada 11 bahasa daerah di Maluku serta dua (2) bahasa daerah di Papua.

Untuk 11 bahasa daerah di Maluku yang telah punah atau sudah tidak digunakan lagi diantaranya di daerah Kajeli/Kayeli, Palumata, Serua, dan Nila di kawasan Maluku Tengah, lalu Bahasa Piru di Kabupaten Seram Barat, Bahasa Moksela di Kepulauan Sula, Bahasa Ternateno di Kota Ternate, Bahasa Hukumina di Pulau Buru, dan Bahasa Hoti di Seram Timur.

Sedangkan dua (2) bahasa daerah yang telah punah di Papua ialah Bahasa Tandia, yakni bahasa asli penduduk Tandia, Distrik Raisei di Kabupaten Teluk Mondama, Papua Barat. Satu lagi adalah Bahasa Mawes yang dituturkan oleh masyarakat Kampung Maweswares di Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.

Disebutkan bahwa punahnya sebuah bahasa daerah utamanya disebabkan oleh faktor sikap pemilik bahasa sendiri dan juga respon penerima bahasa daerah. Itu karena pemilik bahasa atau nenek moyang tidak meneruskan bahasa daerah mereka kepada masyarakat atau anak-anaknya, sehingga bahasa daerah tersebut tergerus oleh masuknya bahasa lain.

Hal itu ditegaskan pula oleh UNESCO (2003) yang menggolongkan tingkat keadaan bahasa berdasarkan penilaian daya hidup bahasa. Di mana salah satu tingkatan itu adalah punah yang didefinisikan sebagai bahasa yang sudah tidak ada penuturnya. Namun rakyat Indonesia harus diingatkan lagi untuk menjalankan Amanat Undang-undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, di mana Pasal 42 Ayat 1 menegaskan peran pemerintah daerah dalam pelestarian bahasa daerah. 



Infografis Terkait