Lihat Semua : infografis
Bahaya Judi Online, Jangan Sampai Terjebak
Dipublikasikan pada 6 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 10.327 |
Indonesiabaik.id - Judi lagi, judi lagi! Judi online memang kian marak dan meresahkan di Indonesia. Bahkan, sampai saat ini Pemerintah emang lagi usaha banget buat berantas judi online di Indonesia, termasuk dengan dibuatnya Satgas Pemberantasan Judi Online.
Transaksi Judi Online Tinggi
Ternyata, gimana tidak meresahkan? Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2017- 2023 total transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Menurut temuan PPATK, pada 2017 baru ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun. Lantas pada tahun-tahun berikutnya transaksi serupa terus meningkat hingga nilainya mencapai ratusan triliun.
Sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun
Karenanya, judi online perlu terus diberantas dan masyarakat perlu tahu bahaya judi online
-
Kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri
-
Kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga
-
Memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan orang lain
-
Pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi
-
Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain
-
Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan
-
Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal
Yuk, Adukan Konten Judi Online
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan aduankonten.id untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital.
Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545.