Lihat Semua : infografis
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 45.326 |
indonesiabaik.id - Pemerintah luncurkan Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warung (BTPKLW).
Syarat Penerima
Adapun bantuan disalurkan sebanyak 1 juta paket dengan nilai Rp 1,2 juta atau setara dengan bantuan presiden produktif atau BPUM. Bantuan ini, diharapkan pengusaha UMKM, PKL dan warteg yang terdampak COVID-19 bisa menggunakan untuk modal usaha atau bertahan hidup.
Bantuan itu akan diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 4. Sebagai catatan, bantuan untuk PKL dan pemilik warung tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.
Cara mendapatkan
Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh TNI dan Polri via aplikasi. Sementara itu, Babinsa/Bhabinkamtibmas membantu dalam proses operasj penyaluran di lapangan. Pelaku usaha perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).