Lihat Semua : infografis

Belum Menikah, Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri Gak Ya?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 103.185


Indonesiabaik.id - Kartu keluarga (KK) biasanya berisi nama dan identitas kepala keluarga beserta anggota keluarga lain, seperti istri, anak, maupun orang tua.

Bagaimana jika seseorang itu masih sendirian atau masih lajang?

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan tentang kartu keluarga berisi satu orang atau satu nama.

Warga yang masih single atau belum menikah pun dapat membuat kartu keluarga sendiri, atau biasa disebut dengan memecah KK. Pasalnya, untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan.

Artinya, seseorang yang sudah dewasa bisa memiliki kartu keluarga sendiri. Baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama mereka karena dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia, kartu keluarga boleh hanya berisi satu orang. Namun, dengan syarat orang yang hendak membuat KK tersebut sudah dewasa.



Infografis Terkait