Lihat Semua : infografis

Berangkat Haji, Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 4.230


Indonesiabaik.id - Jemaah haji asal Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Suci. Namun, terkait barang bawaan, tidak semua diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci. Untuk itu, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa.

Aturan Barang Bawaan

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji. Apa saja ya?

  1. Barang larangan ekspor

Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.

  1. Emas dan perak

Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022. Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai.

  1. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta

Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

  1. Barang larangan yang diatur PPIH

Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.



Infografis Terkait