Lihat Semua : infografis
Berapa Lama Pengurusan Dokumen Kependudukan Bisa Selesai?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 53.900 |
Indonesiabaik.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan berapa lama pengurusan dokumen kependudukan bisa diselesaikan. Sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas layanan kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018.
Batas Waktu Pengurusan Dokumen Kependudukan
Permendagri 19 Tahun 2018 mengharuskan proses penerbitan dokumen kependudukan dalam rentang waktu 1 sampai 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas layanan. Namun, hal itu dikecualikan bila disebabkan gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 mencakup Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah.