indonesiabaik.id- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari total tersebut, Rp54.648.825 atau 55,50 persen merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat yang dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian, BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan haji, sedangkan Bipih merupakan bagian yang harus dibayarkan oleh jemaah.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rerata BPIH 2027 meningkat dari Rp87,41 juta pada 2026 menjadi Rp98,47 juta. Namun, rerata Bipih hanya berubah dari Rp54,19 juta pada 2026 menjadi Rp54,65 juta pada 2027.
Untuk biaya yang menjadi tanggungan jemaah, Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp3 juta per jemaah pada 2027.