Lihat Semua : infografis
Biaya Haji Termahal Termurah 2019
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 2.265 |
Indonesiabaik.id - Ibadah Haji 2019/1440H akan segera dilaksanakan. Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji atau salah satu sanak saudara Anda telah terdaftar, tentu ingin mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan oleh seorang jemaah untuk menunaikan Rukun Islam kelima tersebut pada tahun ini.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan pada 14 Maret 2019. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April sd 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah. BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller.
Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. Adapun salah satu hal yang menarik disimak ialah daftar besaran BPIH 2019 per jemaah di setiap embarkasi yang jumlahnya berbeda. Untuk BPIH 2019 termurah tercatat pada embarkasi Aceh yakni Rp30.881.010 sedangkan yang termahal tercatat atas nama embarkasi Makassar yaitu Rp39.207.741.
-
Tag :
- infografis
- yang muda suka data
- haji
- ibadah haji
- haji 2019
- jumlah jemaah haji indonesia
- kuota jemaah haji indonesa
- cek porsi haji
- daftar tunggu haji
- ongkos naik haji
- jemaah haji reguler
- jemaah haji khusus
- badan penyelenggara ibadah haji
- kementerian agama
- uu nomor 8 tahun 2019
- undang undang haji
- keppres nomor 8 tahun 2019