Lihat Semua : infografis
Bikin Paspor Habis Berapa?
Dipublikasikan pada 22 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi / View : 850 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan beragam pilihan masa berlaku paspor.
Informasi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biaya Pembuatan Paspor
Pemerintah akan kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi minimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun memiliki biaya pembuatan Rp350.000.
Mengacu aturan baru dalam PP 45/2024, pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp650.000.
Biaya pembuatan paspor itu berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya. Ini dia rincian biaya bikin paspor menurut PP Nomor 45 Tahun 2024:
-
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
-
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
-
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000
-
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
-
Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
-
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
-
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000