Lihat Semua : infografis

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 336.100


Indonesiabaik.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Bekerja

Dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015. Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
  2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
  3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Dokumen Pencairan

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%

  1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E – KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  7. NPWP


Infografis Terkait