Lihat Semua : infografis
Bolehkah ASN Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 3.335 |
Indonesiabaik.id - Selain menetapkan PPKM Level 3, Pemerintah juga telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan Cuti Akhir Tahun
Aturan itu berisi pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Namun, larang kegiatan bepergian ke luar daerah dapat dikecualilan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor(Work From Office).
Pengecualian diberlakukan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas. Selain itu, cuti juga dapat diberikan bagi ASN PNS atau PPPK yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.