Lihat Semua : infografis

Bolehkah Soft File Dokumen Kependudukan Diminta?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 5.774


Indonesiabaik.id - Kementerian Dalam Negeri telah membuat banyak terobosan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya layanan online yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri adminduk.

Namun, apakah soft file dokumen kependudukan boleh diminta?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan masyarakat yang mengurus online berhak menerima soft filenya, sehingga penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali e-KTP el dan KIA (Kartu Identitas Anak).

Dokumen yang bisa cetak sendiri adalah Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, surat pindah, dan Kartu Keluarga (KK).  Permintaan dokumen kependudukan bisa diminta secara online. Namun, jika Dukcapil setempat tidak melayani secara online bisa diminta melalui WhatsApp.



Infografis Terkait