BPJS PBI Nonaktif? Tenang, Masih Bisa Diaktifkan Kembali
BPJS PBI Nonaktif? Tenang, Masih Bisa Diaktifkan Kembali
indonesiabaik.id — Banyak masyarakat mendadak panik ketika mendapati BPJS Kesehatan PBI nonaktif saat akan berobat.
Padahal, penonaktifan ini bukan berarti bantuan dicabut sepenuhnya. Pemerintah melakukan pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran. Kabar baiknya, kepesertaan BPJS PBI masih bisa diaktifkan kembali, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Kenapa BPJS PBI Bisa Nonaktif?
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI terjadi akibat pembaruan data peserta berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses ini dilakukan untuk memastikan penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.
Kriteria Peserta BPJS PBI yang Bisa Diaktifkan Kembali
Tidak semua peserta otomatis aktif kembali. Berikut kriteria yang berhak mengajukan reaktivasi:
- Terdaftar sebagai peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Sedang menderita penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
Jika memenuhi syarat, peserta bisa mengikuti alur berikut:
- Minta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (puskesmas, dll)
- Lapor ke Dinas Sosial setempat
- Data peserta akan diverifikasi oleh Dinsos
- Dinsos mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS NG
- Kementerian Sosial memverifikasi dokumen pengajuan
- Dokumen diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan
- Jika disetujui, kepesertaan BPJS PBI diaktifkan kembali
Catatan Penting
Peserta yang kepesertaannya telah aktif kembali wajib memperbarui data PBI JKN maksimal dua periode pemutakhiran DTSEN agar tidak kembali dinonaktifkan di kemudian hari.