indonesiabaik.id- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Program ini diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi.
BSU periode Oktober–Desember 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000 yang disalurkan sekaligus untuk tiga bulan.
Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengecek informasi penerimaan BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Kapan BSU 2026 Dicairkan?
Penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada November–Desember 2026 melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Untuk memastikan informasi penerimaan dan penyaluran bantuan, masyarakat dapat mengakses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.