Lihat Semua : infografis
Buat Paspor Tidak Ada Tanda Tangannya, Gimana Ya?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 21.915 |
Indonesiabaik.id - Desain paspor mengalami perubahan dari waktu ke waktu, begitu juga paspor RI. Adapun paspor lama dikenal dengan paspor seri A. Masyarakat yang hendak membuat paspor tidak dapat memilih paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya termasuk peruntukan paspor model yang mana, telah diatur oleh sistem.
Beda Paspor Lama dan Paspor Baru
Terdapat perbedaan antara paspor lama dan paspor baru itu. Perbedaannya ada pada halaman belakang paspor. Pada paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang pada halaman belakang paspor.
Sementara paspor baru (seri B) tidak terdapat kolom tanda tangan pemegangnya. Desain paspor Indonesia yang baru itu mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Solusi Tidak Ada Tanda Tangan
Sejak tahun 2019 paspor elektronik dan non elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan. Menurutnya, penggunaan paspor tersebut dilakukan dengan pertimbangan efisiensi berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Apabila tidak ada tanda tangan, masyarakat bisa melakukan pengesahan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun.