Butuh Alat Bantu Kesehatan? Tenang Bisa Dapat Gratis
Loading...
  • 1 jam lalu
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : BP
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Feby Aliftya
  •   18 dilihat

Butuh Alat Bantu Kesehatan? Tenang! Bisa Dapat Gratis…..

indonesiabaik.id — BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya untuk sejumlah alat bantu kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. 

Jenis alat bantu tersebut meliputi kacamata, alat bantu dengar, gigi palsu, hingga kaki atau tangan palsu.

Ketentuan mengenai tarif alat bantu kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Besaran bantuan berbeda-beda, mulai dari Rp165 ribu untuk collar neck hingga maksimal Rp2,75 juta untuk protesa alat gerak. Pemberiannya tetap mengikuti indikasi medis dan persyaratan yang berlaku.

Yuk, kenali jenis alat bantu kesehatan, besaran tarif, dan ketentuannya agar kamu lebih memahami manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)!