Lihat Semua : infografis

Calon Mahasiswa….Program KIP Kuliah Sudah Dibuka!


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 4.529


Indonesiabaik.id - Ada kabar baik untuk Anda yang berstatus calon mahasiswa baru tahun ajaran 2021 yaitu telah dibuka kembali program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah oleh pemerintah. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan.

Sekilas KIP Kuliah

Melansir Pedoman KIP Kuliah 2021, pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru. Pada tahun 2021 akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2021 tidak perlu menanggung biaya pendidikan. Mahasiswa juga memperoleh bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan, atau sesuai kondisi tiap wilayah yang bertujuan untuk meringankan beban biaya kuliah bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik

Jika kalian ingin mendaftar berikut adalah syarat pendaftaran kartu KIP Kuliah.

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau pendidikan sederajat lain yang lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya
  2. Memiliki potensi akademik dengan keterbatasan finansial yang dibuktikan dengan dokumen legal
  3. Lulus seleksi dan diterima sebagai mahasiswa baru di PTN, PTS, atau program studi yang terakreditasi melalui berbagai jalur.

Dokumen legal yang membuktikan keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah 2021 adalah:

  1. Penerima bantuan pendidikan nasional Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Penerima manfaat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
  5. Berasal dari keluarga yang masuk dalam kategori empat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  6. Bisa membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau Rp 750 ribu per bulan setelah dibagi jumlah anggota keluarga.


Infografis Terkait