Lihat Semua : infografis

Cara Cek Informasi UMP Lewat Wagepedia


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 6.319


Indonesiabaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan sistem terkait informasi pengupahan di Indonesia melalui Wagepedia (wagepedia.kemnaker.go.id). Melalui Wagepedia, pengguna dapat melihat secara transparan penjelasan terkait upah minimum.

Cara Cek Informasi UMP

  1. Kunjungi laman wagepedia.kemnaker.go.id
  2. Pilih Kalkulator Upah Minimum
  3. Klik “Coba Sekarang”
  4. Pilih “Penetapan Upah Minimum”
  5. Mengetahui angka besaran upah mimimum, terlebih dahulu memilih provinsinya di kolom "Pilih Provinsi" dan masukkan “Kabupaten/Kota”
  6. Setelah itu klik Hitung UM 2022
  7. Nantinya, akan muncul “UMP Tahun 2022”

Namun, sebagai informasi Wagapedia memaparkan perbandingan upah antar provinsi/kabupaten/kota tertentu, juga survei upah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).



Infografis Terkait