Lihat Semua : infografis

Cara Pembubuhan e-Meterai di Berkas Pendaftaran Seleksi PPPK 2022


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 74.263


Indonesiabaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022. Tujuannya, penggunaan e-Meterai ini dilakukan untuk menghindari pemakaian Meterai palsu.

Penggunaaan e-Meterai

Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

  • Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai
  • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.

Cara Pembubuhan e-Meterai

E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

Kemudian, berikut cara pembubuhan e-meterai:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  5. Masukkan detil informasi dokumen
  • Tanggal
  • Nomor dokumen
  • Tipe dokumen
  1. Unggah dokumen dalam format PDF
  2. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  4. Masukkan PIN
  5. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  6. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai


Infografis Terkait