Lihat Semua : infografis

CARA Revisi Data pada Kartu Identitas Anak


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 26.621


Indonesiabaik.id - Kartu Identitas Anak atau KIA berlaku mulai dari anak lahir hingga anak berusia 17 tahun.  Mengurus KIA sangatlah mudah, begitu juga mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada.

Revisi KIA

Sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:

  1. Cermati letak kesalahan

Jika sudah ditemukan, cocokkan segera dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran.

 

  1. Siapkan dulu dokumen-dokumen syarat yang diperlukan.

Untuk anak usia 0-5 tahun

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • KIA lama yang akan direvisi

Anak usia 5 tahun ke atas

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • KIA lama yang akan direvisi
  • Pas foto 3x4 dua lembar

Langkah Revisi KIA

  1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
  2. Ambil nomor antrian
  3. Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa
  4. Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai
  5. Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.


Infografis Terkait