Lihat Semua : infografis

Daerah Mana Saja yang Dibatasi Kegiatannya?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 6.916


Indonesiabaik.id - Penerapan pembatasan kegiatan di beberapa provinsi guna menekan penularan COVID-19 harus memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan.

Data menunjukkan, keterisian ruang isolasi dan ICU di beberapa daerah, khusus Jawa - Bali sudah melebihi 70 persen. Di sisi lain, angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 semakin meningkat.

Empat Kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional atau 3 persen,
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen,
  3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional atau sekitar 14 persen,
  4. Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen

Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/Kota di sekitar/yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi.

Daerah yang Diberlakukan

  • DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta
  • Jawa Barat

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Depok

- Kota Bekasi

- Wilayah Bandung Raya

  • Banten:

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

  • Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Banyumas Raya

- Kota Surakarta dan sekitarnya

  • DI Yogyakarta

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Bantul

- Kabupaten Gunung Kidul

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Kulonprogo

  • Jawa Timur

- Kota Surabaya

- Kabupaten Sidoarjo

- Kota Malang

  • Bali

- Kota Denpasar

- Kabupaten Badung



Infografis Terkait