indonesiabaik.id- Pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk mulai menyusun agenda kerja, liburan, mudik, maupun kegiatan keluarga sepanjang tahun.
Sejumlah hari libur nasional 2027 bertepatan dengan hari kerja maupun akhir pekan. Beberapa momen yang menjadi hari libur antara lain Tahun Baru, Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, Waisak, hingga Hari Kemerdekaan Indonesia.
Sementara itu, 8 hari cuti bersama ditetapkan untuk Tahun Baru Imlek, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, dan Natal.Â
Dengan demikian, masyarakat dapat mencatat tanggal-tanggal tersebut sejak awal agar lebih mudah mengatur rencana sepanjang 2027.
Yuk, catat tanggalnya dari sekarang dan jangan sampai salah jadwal!