Lihat Semua : infografis
Dana telat bayar Sumbangan Dana Kecelakaan
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : Abror Fauzi / View : 1.934 |
Indonesiabaik.id - Dana telat bayar Sumbangan Dana Kecelakaan merupakan Denda Keterlambatan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang telah diatur pada Permenkeu No.16/2017.
Dana ini mengalami perubahan mekanisme yaitu dari fla rate 100% dengan nilai mekanisme Rp100.000,- hingga progressive rate 100% dengan nilai maksimal 100%.
Jangka waktu membayar dana keterlambatan terdiri dari 4 kategori dan tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan memenuhi 9 katagori. (Rifani Indrianti)