indonesiabaik.id- Kabar baik bagi umat Muslim Indonesia!
Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah resmi membuka jalur baru pelaksanaan umrah secara mandiri.
Kini, perjalanan menuju Tanah Suci bisa dimulai dari tanganmu sendirim lebih fleksibel, tetap legal, dan pastinya terlindungi negara
Pelaksanaan Umrah Mandiri
Berdasarkan Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025, pelaksanaan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui tiga cara:
a. Melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),
b. Secara mandiri, atau
c. Melalui Menteri, jika terjadi keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
Syarat Umrah Mandiri 2025
Bagi kamu yang ingin berangkat secara mandiri, pastikan sudah memenuhi ketentuan berikut:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan
- Tiket pesawat pulang-pergi dengan jadwal yang jelas
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Visa umrah dan bukti akomodasi resmi di Arab Saudi
- Bukti transportasi (bagi jemaah yang berangkat melalui PPIU)
Aturan baru ini memberi ruang bagi umat Islam untuk beribadah dengan cara yang lebih mudah, transparan, dan aman.
Negara hadir untuk memastikan jemaah tetap terlindungi, meski berangkat tanpa melalui biro perjalanan