Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi
indonesiabaik.id — Pemerintah memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Mengutip penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan adanya diskon ini, iuran JKK dan JKM yang semula Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Diskon berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK–JKM bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja langsung di lapangan.