e-Meterai Bisa Kedaluwarsa Nggak Sih?
indonesiabaik.id — e-Meterai kini digunakan untuk berbagai keperluan pada dokumen elektronik. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaannya, termasuk soal masa kedaluwarsa dan cara pembubuhannya.
Melansir penjelasan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), perusahaan yang menyediakan layanan meterai elektronik, e-Meterai tidak memiliki masa kedaluwarsa. Selama belum dibubuhkan, e-Meterai tetap bisa digunakan tanpa batas waktu.
Setelah dibubuhkan pada dokumen, satu e-Meterai hanya berlaku untuk satu dokumen. Artinya, e-Meterai yang sudah dibubuhkan tidak dapat digunakan kembali pada dokumen lain. Karena itu, pastikan e-Meterai digunakan pada dokumen yang tepat.
Selain masa penggunaan, cara pembubuhan e-Meterai juga perlu diperhatikan. Berbeda dengan meterai tempel, e-Meterai tidak disarankan ditumpuk dengan tanda tangan digital karena berbentuk QR Code. Jika ditumpuk, pembacaan QR Code sebagai media validasi berisiko tidak berjalan optimal.
Karena itu, e-Meterai dan tanda tangan digital disarankan diposisikan berdampingan dan tidak tumpang tindih. Pastikan juga proses pembubuhan dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.