Lihat Semua : infografis

E-Tilang di Jalan Tol


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 6.607


indonesiabaik.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol.

Penilangan di Jalan Tol

Aturan sistem tilang elektronik di jalan tol ini berlaku sejak 1 April 2022 dengan dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Ketentuan Penilangan

Penindakan pelanggaran overspeed mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tak hanya itu, peraturan juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Aturan menyebut, kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk mendeteksi kecepatan itu, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi.

Sementara itu, untuk mendeteksi batas maksimal muatan kendaraan dalam penilangan overload, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Alat ini akan memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Aturan mengenai sanksi overload ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.



Infografis Terkait