Indonesiabaik.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.
Foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua syarat:
Penggantian foto KTP elektronik cukup mudah, yaitu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat, dan tidak perlu surat pengantar RT serta RW kembali.
Pergantian foto hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki Dukcapil, tidak boleh serahkan soft file. Sebab, jika diizinkan membawa soft file, khawatir foto yang dibawa adalah milik orang lain. Sehingga e-KTP patut diduga palsu karena bukan foto sendiri.
Proses pergantian cukup dengan datang ke kantor dukcapil bisa di kecamatan atau kabupaten/kota dan ajukan permohonan ganti foto.