Indonesiabaik.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.
Penyesuaian harga BBM terbaru yakni sebagai berikut:
Sekadar informasi, kenaikan ini ditetapkan karena berdasarkan perhitungan yang telah dilakukannya, sekalipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan, besarannya tidak akan cukup untuk meredam jebolnya anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditanggung pemerintah kini telah naik sampai Rp 502,4 triliun dari awalnya Rp 152,5 triliun. Terdiri dari susbidi untuk BBM dan LPG dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun, listrik Rp 56,5 triliun ke Rp 59,6 triliun.