Indonesiabaik.id - Pemerintah memberlakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Agustus 2O2O hingga Januari 2021.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKK menjadi l% dari Iuran JKK. Sementara, keringanan iuran JKM diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKM menjadi 1% dari Iuran JKM. Syarat:
Pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. Pemberian keringanan iuran dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan perusahaan Anda termasuk dari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang merupakan peserta mandiri pastikan Anda telah membayaran iuran untuk seluruh program pada BP Jamsostek telah lunas sejak Juli 2020 agar terdaftar secara otomatis sebagai penerima relaksasi.