Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) untuk Ivermectin. Obat antiparasit ini akan menjalani uji klinis untuk COVID-19.
Ivermectin merupakan obat keras yang hanya bisa digunakan atas petunjuk dan resep dokter. Dalam kerangka uji klinis, Ivermectin hanya bisa diperoleh dengan resep dokter di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.
Saat ini, Ivermectin sedang dilakukan uji klinik untuk pengobatan COVID-19 di bawah koordinasi dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Pelaksanaan uji klinik akan dilaksanakan di 8 (delapan) Rumah Sakit, yaitu:
Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.