Lihat Semua : infografis
Jangan Ketinggalan! Lapor SPT Pajak Secara Online
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 23.716 |
Indonesiabaik.id - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Sebagai informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lapor SPT Secara Online
Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April (Wajib Pajak Badan). Selain itu, pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online. Bagaimana tata caranya?
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada.
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan.
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan.
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian