Lihat Semua : infografis

JANGAN Palsukan Pelat Motor Warna Putih Sendiri


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 2.862


indonesiabaik.id - Kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia sudah mulai berlaku secara bertahap.

Tidak Perlu Buru-Buru Ganti

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut, pemberlakuan pelat putih kendaraan dilakukan bertahap. artinya dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih itu tidak ada prioritas wilayah maupun priotitas perorangan.

Karenanya, masyarakat diminta untuk tidak perlu terburu-buru mengganti pelat nomor. Kendaraan yang masih memakai pelat hitam bisa mengganti warna pelat saat pergantian STNK atau saat bayar pajak 5 tahunan.

 Dengan kata lain, pelat nomor putih bisa didapat resmi bagi kendaraan baru, bagi kendaraan pajak lima tahunan serta bagi kendaraan yang mutasi daerah.

Sanksi Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan

Polri menyebut, pelat motor yang dikeluarkan resmi oleh kepolisian memiliki spesifikasinya tersendiri dengan kerja alat canggih untuk membuat ukuran huruf, ketebalan dan panjang lebarnya.

Oleh karenanya, jika ada indikasi pemalsuan pelat nomor kendaraan atau dilakukan secara ilegal yang bukan resmi dari Kepolisian, maka akan dilakukan penilangan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 280 menyebut, "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".



Infografis Terkait