Jangan Panik! Ini yang Perlu Dilakukan Saat PBI JK Masuk Masa Tenggang
Loading...
  • 2 jam lalu
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : BP
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Yuli Nurhanisah
  •   45 dilihat

indonesiabaik.id- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang masuk dalam Desil 6–10 mendapatkan masa tenggang selama 90 hari. 

Periode ini dapat dimanfaatkan untuk memeriksa dan memperbarui data apabila informasi desil yang tercatat belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

Masa tenggang tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk memastikan data kesejahteraannya sudah tepat. Sebab, apabila setelah 90 hari peserta masih berada dalam Desil 6–10, kepesertaan PBI JK dapat dinonaktifkan.

Cara Cek Status dan Perbarui Data PBI JK

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan peserta selama masa tenggang 90 hari.

  1. Cek status kepesertaan. Peserta dapat memeriksa status PBI JK melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Perbarui data DTSEN. Jika desil tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, peserta dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi SIKS-NG di desa/kelurahan atau Dinas Sosial. Pembaruan juga dapat dilakukan melalui dtsen-form.bps.go.id atau perlinsos.kemensos.go.id.
  3. Sesuaikan kepesertaan BPJS Kesehatan. Peserta yang berada di Desil 6–10 atau kondisi ekonominya sudah mampu dapat beralih ke segmen peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Karena itu, peserta PBI JK perlu aktif memeriksa status kepesertaan dan memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya