Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlangsung..
indonesiabaik.id — Pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sedang berlangsung di beberapa provinsi Indonesia pada tahun 2025. Buat kamu yang ingin pastikan kendaraannya terurus dan bebas dari denda, ini adalah waktu yang tepat.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang memberikan keringanan atau pembebasan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor yang tertunggak. Beberapa daerah memberikan berbagai macam bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pembebasan pajak progresif.
Jika kamu berada di salah satu provinsi yang terdaftar, ini adalah kesempatan emas untuk memanfaatkan keringanan pajak yang bisa mengurangi beban finansial kamu. Beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan antara lain:
- Pembebasan Denda dan Tunggakan Pajak: Kalau kendaraan kamu punya tunggakan, jangan khawatir! Program ini bisa menghapuskan denda yang menumpuk.
- Pembebasan Biaya BBNKB: Pengurusan balik nama kendaraan tidak akan dikenakan biaya lagi, lho!
- Penghapusan Pajak Progresif: Di beberapa daerah, pajak progresif juga bisa dibebaskan jika kendaraan kamu terdaftar di atas satu unit.
Berikut adalah daftar provinsi yang memberikan keringanan atau pemutihan pajak kendaraan pada 2025, termasuk tanggal program berlaku:
- Bali – Sejak 5 Januari 2025
- Kalimantan Barat – Hingga Juli 2025
- Aceh – Hingga 31 Desember 2025
- Sulawesi Selatan – Hingga 31 Desember 2025
- Jawa Tengah – 8 April-30 Juni 2025
- Kalimantan Timur – 8 April-30 Juni 2025
- Sumatera Selatan – 5 Januari-Juli 2025
- Kalimantan Selatan – 5 Januari-28 Juni 2025
- Jawa Barat – 20 Maret-30 Juni 2025
- Kepulauan Riau – 19 Mei-19 Agustus 2025
- Maluku – 15 Mei-30 Juli 2025
- Papua – 15 Mei-29 Agustus 2025
- DKI Jakarta – 14 Juni-31 Agustus 2025
- Banten – 10 April-30 Juni 2025
- Lampung – 1 Mei-31 Juli 2025
- Kepulauan Bangka Belitung – 1 Mei-31 Juli 2025