indonesiabaik.id- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas melalui kamera pemantau. Sistem ini membantu mendukung penegakan hukum sekaligus mendorong pengendara agar lebih tertib saat berkendara.
Ada 11 jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE, mulai dari melanggar aturan ganjil genap, menerobos lampu merah, melawan arus, hingga melanggar batas kecepatan.Â
Pelanggaran lainnya meliputi tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, serta melanggar rambu dan marka jalan.
Selain itu, kamera ETLE juga dapat menindak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dan kendaraan yang mengangkut lebih dari tiga orang.Â
Karena itu, pengendara perlu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.