Lihat Semua : infografis

Jerat Hukuman Baru bagi Koruptor


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 53.296


Indonesiabaik.id   -   Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan baru terkait hukuman pidana bagi koruptor, yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Perma tersebut akan menjadi panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa kasus korupsi.

Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur secara spesifik pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di Indonesia semakin berkurang. Salah satu yang digarisbawahi dalam regulasi tersebut adalah pengkategorian hukuman koruptor berdasarkan jumlah uang yang mereka ambil (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7).

Kategori Kerugian Keuangan Negara

Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:

  1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

  2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar

  3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar

  4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar

  5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

  1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi

  2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang

  3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah

 

Pidana Hukuman

Simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

  1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

  2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang

  3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan

  4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi

  5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang

  6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.



Infografis Terkait