Indonesiabaik.id - Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak masih butuh persetujuan Menteri Keuangan. Artinya, bagi Anda yang berencana membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM masih mengacu dengan PP 60 tahun 2016.
Berapa Biaya Pembuatan SIM?
Bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian:
Daftar biaya perpanjangan SIM: