Lihat Semua : infografis

Jika Tidak Gratis, Berapa Biaya Buat dan Perpanjang SIM?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 105.499


Indonesiabaik.id - Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak masih butuh persetujuan Menteri Keuangan. Artinya, bagi Anda yang berencana membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM masih mengacu dengan PP 60 tahun 2016.

Berapa Biaya Pembuatan SIM?

Bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian:

  • Penerbitan SIM A Rp120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp120.000
  • Penerbitan SIM C Rp100.000
  • Penerbitan SIM D Rp50.000
  • Penerbitan SIM D Khusus Rp50.000
  • Penerbitan SIM Internasional Rp250.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000


Infografis Terkait