Lihat Semua : infografis

Kapan Waktu Tepat Urus Akta Kelahiran Anak?


Dipublikasikan pada 9 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : admin indonesiabaik /   View : 3.603


Indonesiabaik.id - Akta kelahiran bagi seorang anak merupakan bentuk perlindungan negara. Dengan akta kelahiran, anak diakui dan dijamin hak-haknya oleh negara. Karenanya, ketika seorang anak dilahirkan, maka orangtua perlu segera mendaftarkan identitas anaknya dengan membuat akta kelahiran.

Kapan Waktu yang Pas Urus Akta Kelahiran?

Jika anak telah lahir, sebagai orangtua maka segeralah untuk membuat akta kelahiran. Artinya, jangan sampai ditunda atau bahkan diundur-undur ya SohIB!

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberi saran, akan lebih baik jika akta kelahiran diurus pada beberapa hari, dua atau tiga hari setelah pulang dari rumah sakit.

Bisa juga diurus saat masih di rumah sakit setelah ibu melahirkan. Biasanya, banyak rumah sakit atau tempat persalinan anak yang bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kemendagri.

Pembuatan akta diurus sesuai asas domisili. Artinya, diurus sesuai tempat tinggal orangtuanya. Kalau ibu dan ayahnya beda domisili, maka diurus sesuai tempat tinggal ibunya.

Syarat dan Langkah-Langkahnya

Akta kelahiran, menjadi dokumen yang bisa digunakan untuk mengurus surat-surat penting dokumen kependudukan saat bayi beranjak dewasa. Artinya, akta kelahiran sangat penting sebagai syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.

Syarat Dokumen Mengurus Akta Kelahiran

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP-el orang tua/wali/pelapor
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
  • Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya
  • Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya
  • Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Alur Pengurusan Akta Kelahiran

  • Orang tua/wali/pelapor mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  • Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  • Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon


Infografis Terkait