Lihat Semua : infografis

Kelompok Usaha Penerima KUR


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 3.861


Indonesiabaik.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI membuat peraturan terbaru mengenai KUR 2018. Melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) nomor 11 tahun 2017 diatur mengenai pembagian penerima KUR untuk Kelompok Usaha.

Kelompok Usaha yang dimaksud disini merupakan kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan baik itu sosial, ekonomi sumber daya dan tempat. Dan/ atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.

Dalam rangka mendukung upaya percepatan penyaluran KUR di 2018, Pemerintah bersama Pemda melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM maupun Kelompok Usaha lainnya untuk mengakses akses KUR.

Sebagai Kelompok Usaha yang menerima KUR terdiri dari UMKM, Calon TKI maupun pekerja atau anggota keluarga yang bekerja sebagai TKI, pekerja yang terkena PHK, kelompok usaha bersama, gabungan kelompok usaha tani dan nelayan (Gapoktan) maupun kelompok usaha lainnya.



Infografis Terkait