Kenali Batas Bunga Harian Pinjol Biar Kamu Gak Terjebak yang Ilegal
Indonesiabaik.id- Tahukah kamu? Per tahun 2025, ada batasan bunga harian yang ditetapkan untuk pinjol legal, dan hal ini sudah disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia. Jadi, kalau kamu menemukan pinjol dengan bunga harian di luar batas ini, patut dicurigai legalitasnya ya!
Batas Bunga Harian Pinjol Legal
Berikut rincian bunga harian untuk pinjaman konsumtif dan produktif:
Pinjaman Konsumtif
Tenor kurang dari 6 bulan: 0,3% per hari
Tenor lebih dari 6 bulan: 0,2% per hari
Pinjaman Produktif
- Untuk usaha mikro dan ultra mikro:
Tenor kurang dari 6 bulan: 0,275% per hari
Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1% per hari
- Untuk usaha kecil dan menengah:
Tenor kurang dari 6 bulan: 0,1% per hari
Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1% per hari
Dengan memahami batas-batas ini, kamu bisa lebih bijak saat memilih layanan pinjaman, dan tidak asal tergiur oleh iming-iming proses cepat.
Sementara itu jika kita bandingkan dengan pinjol ilegal, biasanya mereka tidak peduli dengan batas bunga yang wajar. Mereka sering mengenakan:
- Bunga dan denda harian sangat tinggi, bisa mencapai 1% hingga 4% per hari
- Biaya tambahan yang mencekik, bahkan bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman jika gagal bayar
Modus seperti ini jelas sangat merugikan dan bisa membuat peminjam terjebak utang berkepanjangan kan?
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Melansir data OJK, ada sejumlah ciri khas pinjol ilegal yang bisa kamu waspadai agar tidak menjadi korban, sebagai berikut:
- Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Menawarkan lewat WhatsApp atau SMS pribadi secara acak
- Pencairan dana super cepat tanpa verifikasi jelas
- Bunga dan denda tidak dijelaskan di awal
- Meminta akses ke seluruh data di HP kamu
- Tidak punya alamat kantor atau identitas pengelola yang jelas
- Tidak menyediakan saluran pengaduan resmi
- Menggunakan ancaman, teror, atau sebar data pribadi saat menagih
- Menggunakan jasa penagih yang tidak tersertifikasi oleh AFPI