Lihat Semua : infografis

Kenali Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 7.399


indonesiabaik.id --- Penggunaan listrik sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan pelanggaran.

Apa saja pelanggaran pemakaian listrik?

Menurut aturan PLN, ada dua jenis pelanggaran yang bisa dikenakan kepada pelanggan pemakai listrik PLN. Berikut jenis pelanggarannya:

  1. Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Contohnya:
  • penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN
  • membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya
  1. Pelanggaran Golongan II (P-II) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Contohnya:
  • penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran
  • mengotak-atik atau merusak segel kWh meter
  1. Pelanggaran Golongan III (P-III) yaitu elanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contohnya:
  • menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas
  1. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan. Contohnya:
  • mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal


Infografis Terkait